Breaking News
Error Loading Feed!
Join This Site
Si Tukang Tidur Main Adsense 300x250
BAWASLU SUMUT : MENURUT UNDANG-UNDANG , KPUD SIANTAR HARUS TETAPKAN SURFENOV-PARLIN

BAWASLU SUMUT : MENURUT UNDANG-UNDANG , KPUD SIANTAR HARUS TETAPKAN SURFENOV-PARLIN


Beberapa waktu lalu Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Siantar mengeluarkan keputusan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siantar menetapkan Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Surfenov Sirati dan Parlindungan Sinaga sebagai Calon Walikota (Cawako) dan Calon Wakil Walikota (Cawawako) dalam Sidang Sengketa Pemilihan.

Namun, hingga kini putusan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPUD Siantar, menanggapi hal tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sumatara Utara (Sumut) mengatakanKPUD Siantar harus menindak lanjuti putusan tersebut, yakni menetapkan Surfenov-Parlin jadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar.

Hal tersebut diutarakan oleh salah seorang pimpinan Bawalsu Sumut, Auliandri usai acara Sosialisasi di halaman Parkiran Siantar Hotel, Kamis (22/10). Dia menegaskan KPUD Siantar harus menindaklanjuti putusan tersebut. "Itu harus ditindak lanjuti karena undang-undang yang mengatakan itu," tegas Auliandri.

Masih kata Auliandri, jika putusan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka KPUD Siantar bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Jika itu tidak dilakukan, yah bisa di DKPPkan," katanya singkat.

Terkait rentan waktu, Auliandri mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada diatur. "Kalau soal itu tidak ada diatur, tergantung apa putusannya. Seharusnya, secepatnya diambil keputusan oleh KPUD," sebutnya.


Sumber : http://www.hetanews.com

Related Post: