Ada beberapa hal yang penting untuk anda ketahui tentang Razia Kenderaan oleh Polisi
#Adanya papan
pemberitahuan.
Kita sering mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, kamu boleh protes.
#Polisi memiliki
surat tugas yang sah.
Kalau kamu tiba-tiba dirazia dan pak polisi gak bisa
menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan
dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan
pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan,
surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis
pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas
yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau
gak ada ini, mending langsung jalan saja.
#Razia malam harus
disertai papan bercahaya kuning.
Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan
siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai
tanda adanya razia.
#Polisi wajib memakai
seragam dan atributnya.
Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas
yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang
jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan
pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia
gak berhak melakukan pemeriksaan.
#Hanya polisi lalu
lintas yang berhak menilang.
Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang
berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau
ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma
oknum.
Semoga infonya bermanfaat
Emoticon