Breaking News
Error Loading Feed!
Join This Site
Si Tukang Tidur Main Adsense 300x250
LEASING TARIK KENDERAAN ? INI ATURAN MAINNYA

LEASING TARIK KENDERAAN ? INI ATURAN MAINNYA




Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menyatakan bahwa Dalam Sertifikat jaminan Fidusia tercantum kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa” yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam UU jaminan fidusia tidak mengatur keabsahan penerima fidusia untuk mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia dari pemberi fidusia. Ketentuan mengenai hak Penerima Fidusia untuk mengambil barang terdapat dalam ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendafaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, yang menyebutkan

Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Berdasarkan ketentuan tersebut ada dua keadaan penarikan kendaraan bermotor oleh leasing keadaan yang ditentukan oleh Undang-undang dalam hal ini adalah UU Jaminan Fidusia dan keadaan yang ditentukan dalam perjanjian pembiayaan.

Dalam UU Jaminan Fidusia tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang penarikan benda jaminan fidusia, ketentuan yang dapat dipersepsikan sama dengan penarikan dalam UU Jaminan Fidusia yakni sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Jaminan Fidusia, akan tetapi sifat pelaksanaan pasal 29 UU Hak Tanggungan adalah sukarela antara penerima dengan pemberi fidusia, yang menyebutkan sebagai berikut:

(1)   Apabila debitor atau Pemberi Fidusia ciderajanji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

    a.       pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimakasud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
    b.       penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
    c.       penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.



(2)   Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.



Selanjutnya apabila dalam upaya eksekusi terhadap objek yang menjadi jaminan fidusian pemberi Fidusia menolak untuk memberikan objek yang menjadi jaminan fidusia, langkah yang benar yang dapat dilakukan oleh Penerima Fidusia adalah dengan merujukan pada ketentuan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.





Sumber:

1.Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendafaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia;
3.Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.





Related Post: