Breaking News
Error Loading Feed!
Join This Site
Si Tukang Tidur Main Adsense 300x250
TAK TERDAFTAR DI FIDUSIA DEBT COLLECTOR DILARANG TARIK BARANG JAMINAN

TAK TERDAFTAR DI FIDUSIA DEBT COLLECTOR DILARANG TARIK BARANG JAMINAN



Pihak perusahaan pembiayaan (leasing) dilarang menarik barang jaminan jika tidak mendaftarkan konsumennya ke Fidusia agar memiliki Sertifikat Jaminan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Praktisi hukum Harris Nixcon Tambunan SH, dikantornya Jalan Ahmad Yani Rantauprapat mengatakan, keresahan masyarakat yang semakin kuat terkait maraknya penarikan secara paksa barang jaminan berupa kenderaan bermotor oleh pihak leasing akhir-akhir ini. Penarikan biasa dilakukan debt collector (penagih hutang,red) yang ditunjuk oleh pihak leasing.

Menurut Harris, sesuai ketentuan yang berlaku pihak perusahaan tidak diperbolehkan menarik tanpa memperlihatkan sertifikat jaminan tersebut. Mengacu kepada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterangkan, bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

“Tidak sedikit perusahaan yang melakukan penarikan secara paksa, padahal hal tindakan itu ilegal. Penarikan barang jaminan karena tunggakan pembayaran oleh konsumen harus melalui prosedur. Diantaranya pihak leasing harus menunjukkan kepada konsumen sertifikat jaminan. Jika tidak, itu sama saja perampasan dan ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” kata Haris Tambunan.

Dijelaskan Haris, kewajiban pendaftaran ke fidusia dikuatkan dengan adanya Permenkeu RI Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kenderaan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

“Karena sudah jelas ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang tertera pada Pasal 11 ayat (1) yakni benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan agar bersertifikat Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Harris.

Ditambahkan Harris, dalam Pasal 3, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.
Dicontohkannya, salah satu kasus yang dialami oleh seorang warga Rantauprapat, truknya diambil oleh pihak leasing dari tangan supirnya secara paksa.

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, pihak leasing tidak bisa menunjukan sertifikat fidusianya.
“Apabila ada barang jaminan hendak ditarik pihak leasing, konsumen berhak untuk meminta sertifikat jaminan fidusia. Jika tidak ada, konsumen jangan mau ditarik begitu saja,” saran Harris Nixon Tambunan lagi.

Kasus berbeda, lanjut Harris, yang dialami Riko warga Rantauprapat. Sepedamotornya ditarik oleh pihak dealer akibat tertunggak membayar angsuran selama 9 bulan. Saat ingin ditebus, pihak perusahaan meminta biaya tambahan sebesar Rp1,7 juta untuk biaya penarikan.

“Biaya penarikan itu tidak pernah ada di dalam kontrak dan mengapa dibebankan sangat besar,” ujarnya.

Terpisah, anggota DPRD Labuhanbatu Ali Akbar Hasibuan mengaku hampir sebahagian besar pihak perusahaan pembiayaan di Labuhanbatu melakukan penarikan dengan paksa kepada setiap konsumennya yang menunggak, walaupun ada yang mendapat perlawanan. “Undang-undang harus dijalankan, konsumen harus dilindungi,” katanya.


Sumber :
http://www.metrosiantar.com




Related Post: